Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan di Kulonprogo
Penulis : Joko Budiyanto I Editor : Joko Budiyanto
sptnhps.blopspot.com. Pengelolaan hutan bersama masyarakat di kabupaten Kulonprogo menjadi salah satu model pengelolaan hutan di Indonesia. Dari 42 Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (HKm) di DIY ada 7 Kelompok Tani HKm di Kabupaten Kulonprogo. Demikian yang disampaikan oleh Bapak Tumiranto. (Minggu. 2 /1/ 2022).
Beliau salah satu penggagas terbentuknya kelompok tersebut. Ada 196 ha yang di kelola oleh Kelompok Tani HKm yang tersebar di Kelurahan Hargorejo, maupun di Hargowilis.
Kelompok Tani HKm ini terbentuk atas keprihatinan terhadap kerusakan hutan di kawasan tersebut. Menurut pak Tumiranto di awali dari krisis 1998 menjadikan masyarakat memulai memanfaatkan kayu – kayuan sebagai penopang kebutuhan ekonominya. Pemanfaatkan kayu tersebut merambah sampai ke hutan yang ada di sekitarnya, sehingga banyak lahan hutan yang mengalami kerusakan karena penebangan tersebut. Menurut pendangannya menyebabkan banyak lahan yang kritis, sumber air mulai berkurang dan mudah terjadinya longsor sehingga sangat membahayakan masyarakat.
Kemudian tahun 2000 masyarakat tani dan pemerintah yang berada di kawasan hutan yang di dukung dari Yayasan Damar mulailah menggagas tentang pengelolaan Hutan bersama masyarakat di Kulonprogo. Masyarakat ikut mengelola dan melestarikan hutan tetapi mendapatkan hasil dari hutan tersebut. Demikian gagasan awal yang disampaikan oleh bapak Tumiranto.
Proses perencanaan yang panjang ini kemudian dilakukan ujicoba pengelolaan dengan mendapatkan ijin sementara di tahun 2003. Ijin itu sebagai ujicoba awal tentang bagaimana pengelolaan hutan bersama masyarakat. Masyarakat tani yang tergabung dalam kelompok diberikan hak pengelolaan lahan sesuai dengan kemampuannya. Masyarakat diajak menanam buah - buahan dalam lahan tersebut serta memanfaatkan lahan di bawah tegakan untuk di tanami tanaman pangan. Hasil dari pengelolaan kawasan hutan tersebut seperti buah – buahan dan tanaman pangan menjadi hak milik para penggaraf.
Menurut pak Tumiranto baru tahun 2007 kemudian ijin tetap pengelolaan hutan bersama masyarakat baru dikeluarkan setelah berjalan sekitar 4 tahun dalam proses ujicoba. Kami berharap dengan kepastian ini akan semakin nyata bahwa pengelolaan hutan bersama masyarakat mampu memberikan lingkungan yang baik dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan tersebut. Dengan demikian masyarakat juga bisa berkembang dan berinovasi mengembangankan kawasan hutan untuk pengembangan wisata seperti yang sedang kami kembangkan di Kalibiru.
Menurut Parjan, ketua kelompok HKm Mandiri Kalibiru mengatakan bahwa pengelolaan hutan di Kalibiru telah dikembangkan kearah wisata. Dengan pengembangan wisata tersebut telah nyata memberikan dampak kepada masyarakat kawasan sekitar hutan desa Hargowilis dan desa – desa sekitarnya terutama tenaga kerja. Dalam kesempatan ini pula Parjan mengharapkan bimbingan serta arahan dari pemangku kepentingan agar hutan di kalibiru dan sekitarnya dapat memberikan manfaat secara baik tanpa mengurangi sebagai hutan penyeimbang ekosistem.
Selain itu diharapkan juga akan ada terus inovasi yang baru dalam menjaga hutan dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitarnya. Kerjasama, pembinaan terus menerus agar masyarakat bersedia menjaga hutan sehingga persoalan krisis lahan, krisis air dan erosi dapat diminimalisir.
Kelompok Tani HKm ini terbentuk atas keprihatinan terhadap kerusakan hutan di kawasan tersebut. Menurut pak Tumiranto di awali dari krisis 1998 menjadikan masyarakat memulai memanfaatkan kayu – kayuan sebagai penopang kebutuhan ekonominya. Pemanfaatkan kayu tersebut merambah sampai ke hutan yang ada di sekitarnya, sehingga banyak lahan hutan yang mengalami kerusakan karena penebangan tersebut. Menurut pendangannya menyebabkan banyak lahan yang kritis, sumber air mulai berkurang dan mudah terjadinya longsor sehingga sangat membahayakan masyarakat.
Kemudian tahun 2000 masyarakat tani dan pemerintah yang berada di kawasan hutan yang di dukung dari Yayasan Damar mulailah menggagas tentang pengelolaan Hutan bersama masyarakat di Kulonprogo. Masyarakat ikut mengelola dan melestarikan hutan tetapi mendapatkan hasil dari hutan tersebut. Demikian gagasan awal yang disampaikan oleh bapak Tumiranto.
Proses perencanaan yang panjang ini kemudian dilakukan ujicoba pengelolaan dengan mendapatkan ijin sementara di tahun 2003. Ijin itu sebagai ujicoba awal tentang bagaimana pengelolaan hutan bersama masyarakat. Masyarakat tani yang tergabung dalam kelompok diberikan hak pengelolaan lahan sesuai dengan kemampuannya. Masyarakat diajak menanam buah - buahan dalam lahan tersebut serta memanfaatkan lahan di bawah tegakan untuk di tanami tanaman pangan. Hasil dari pengelolaan kawasan hutan tersebut seperti buah – buahan dan tanaman pangan menjadi hak milik para penggaraf.
Menurut pak Tumiranto baru tahun 2007 kemudian ijin tetap pengelolaan hutan bersama masyarakat baru dikeluarkan setelah berjalan sekitar 4 tahun dalam proses ujicoba. Kami berharap dengan kepastian ini akan semakin nyata bahwa pengelolaan hutan bersama masyarakat mampu memberikan lingkungan yang baik dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan tersebut. Dengan demikian masyarakat juga bisa berkembang dan berinovasi mengembangankan kawasan hutan untuk pengembangan wisata seperti yang sedang kami kembangkan di Kalibiru.
Menurut Parjan, ketua kelompok HKm Mandiri Kalibiru mengatakan bahwa pengelolaan hutan di Kalibiru telah dikembangkan kearah wisata. Dengan pengembangan wisata tersebut telah nyata memberikan dampak kepada masyarakat kawasan sekitar hutan desa Hargowilis dan desa – desa sekitarnya terutama tenaga kerja. Dalam kesempatan ini pula Parjan mengharapkan bimbingan serta arahan dari pemangku kepentingan agar hutan di kalibiru dan sekitarnya dapat memberikan manfaat secara baik tanpa mengurangi sebagai hutan penyeimbang ekosistem.
Selain itu diharapkan juga akan ada terus inovasi yang baru dalam menjaga hutan dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitarnya. Kerjasama, pembinaan terus menerus agar masyarakat bersedia menjaga hutan sehingga persoalan krisis lahan, krisis air dan erosi dapat diminimalisir.
Posting Komentar